Skip to content
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Sport
  • Healthy
  • Education
  • Environment
  • History

Channel.compilation

" Everything You Want Is Here "

  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Sport
  • Healthy
  • Education
  • Environment
  • History
  • Toggle search form

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati Berdasarkan Putusan Hakim

Posted on April 4, 2022April 4, 2022 By Channel Compilation No Comments on Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati Berdasarkan Putusan Hakim

Channelcompilation – Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim PT Bandung, menyusul dikabulkannya banding jaksa, atas Herry Wirawan.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, dikutip dari website PT Bandung, Senin (4/4).

Dalam pembacaan vonis yang diputuskan dalam sidang terbuka pada Senin (4/4) hari ini, Hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.


News Tags:Herry wirawan

Post navigation

Previous Post: Kim Taehyung BTS Menggoda Olivia Rodrigo di Penghargaan Grammy Awards
Next Post: Suzuya Mall, Pusat Perbelanjaan Terbesar di Kota Banda Aceh Terbakar

Related Posts

Cassandra Angelie Mengaku Baru 5 Kali Terlibat Prostitusi Dengan Tarif 30 Juta Sekali Kencan Entertainment
Kim Taehyung BTS Menggoda Olivia Rodrigo di Penghargaan Grammy Awards Entertainment
Persatuan Mahasiswa Aceh Tamiang (PEMATANG) Gelar Aksi Sosial Pungut Sampah di Malam Takbiran Environment
JPU : Tidak Adanya Pelecehan, Melainkan Perselingkuhan Antara Putri Candrawati dan Joshua News
Tanggapan Firsabila Terkait Penangkapan dan Pengakuan Gay dari Sang Kekasih Coki Pardede Entertainment
Mengalami Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Begini Kondisi Anak dan Keluarga Vanessa Angel Entertainment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Post

  • JPU : Tidak Adanya Pelecehan, Melainkan Perselingkuhan Antara Putri Candrawati dan Joshua
  • Aceh Tamiang Langganan Banjir, Berbenah atau Pasrah?
  • DPR Menganggarkan Rp 59 Milliar dari APBN untuk Mengganti Tirai di Rumah Dinas dan Aspal Parlemen
  • Suzuya Mall, Pusat Perbelanjaan Terbesar di Kota Banda Aceh Terbakar
  • Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati Berdasarkan Putusan Hakim

Copyright © 2023 Channel.compilation.

Powered by PressBook Media WordPress theme